PADANG – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat memusnahkan 40, 6 kilogram ganja kering dari perkara tindak pidana yang pihaknya tangani sepanjang 2022.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya 40, 6 kilogram ganja, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto di Padang, Selasa (31/5).
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Ganja dengan berat puluhan kilogram itu dimusnahkan oleh kejaksaan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gunung Pangilun, kota setempat.
Selain ganja kering, kejaksaan juga ikut memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3, 2 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 5.708 butir.
Ranu mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba tetap harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk mengantisipasinya. Barang terlarang itu, katanya, selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.
“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini, ” katanya.
Ranu meminta seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba. Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan 4 plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Minuman keras ilegal itu, kata dia, sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling alat berat. Pemusnahan oleh para pejabat Kejari Padang, di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, dan Kasi Pidana Umum Budi Sastera.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan ‘barang bukti dirampas untuk dimusnahkan’, ” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padang M. Fahmi. (**)