Sadarkan Warga, DLH Pasang Baliho Imbauan

    Sadarkan Warga, DLH Pasang Baliho Imbauan

    Padang - Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya terus didengungkan Pemerintah Kota Padang. Salah satunya melalui ajakan lewat media luar ruang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memajang baliho di sejumlah tempat strategis. 

    "Kita pasang baliho di beberapa titik dekat sungai, " kata Kepala DLH Padang, Mairizon, Sabtu (27/11/2021). 

    Baliho berukuran cukup besar itu berisi imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah di sungai. Serta menjadikan TPS sebagai wadah untuk membuang sampah. 

    "Kita pasang baliho seperti di Banjir Kanal, dan lainnya, " tutur Mairizon. 

    DLH Padang selalu menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Serta tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. 

    "Semoga dengan begitu kesadaran warga meningkat, " harap Mairizon. 

    Seperti diketahui, berdasarkan Perda Kota Padang No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang sengaja membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp5 juta.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Sopir Angkot Robek Dibacok Preman...

    Artikel Berikutnya

    Jalan Selesai Dibangun, Warga Wisma Indah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan
    Dansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI

    Ikuti Kami